"Saudara Titin Marsinah ini (sponsor) selalu mendapat order dari atas nama Lisa, dari PT Lintas Cakra Buana. Disistem kami yang ada hanya PT Lintas Cakrawala Buana, dan bukan berada di Sidarja. Tapi di Jakarta. PT itu tidak aktif," bebernya.
"Kita besok akan berkoordinasi dengan Ketenaga Kerjaan, apakah izin PT itu aktif atau sudah dicabut izinnya. Ilegal atau tidaknya akan ketahuan. Kalau fakta hari ini, ini tempat penampungan ilegal," tambahnya.
Benny mengaku pihaknya akan menyerahkan temuan-temuan yang diperoleh pihaknya kepada polisi. Ia menyebut, bisa saja temuan tersebut telah melanggar pasal-pasal tentang perdagaangan manusia.
"Hal-hal lainnya tentu akan kita lihat sebagaimana fakta hari ini. Ada penampungan ilegal. Kita bisa kenakan pasal ke mereka. Apakah ini bisa ditindak lanjuti ketindak perdagangan orang, kita serahkan kepada Bareskrim Polri. Saudara Titin juga sewaktu-waktu akan dipanggil," ucap Benny.
(Khafid Mardiyansyah)