Apalagi, kata dia, KPU Pusat telau menyiapkan instrumen-instrumennya. Misalnya seperti sistem informasi daftar pemilih, sistem informasi pencalonan (Silon), ada sistem informasi partai politik, ada sistem informasi Dana kampanye (Sidakam), sistem informasi penghitungan (Situng). Bahkan, ke depan akan diperbaiki dengan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap).
"Itu adalah instrumen instrumen yang disiapkan oleh KPU dalam rangka untuk membangun transparansi," ujarnya.
Baca Juga: Pandemi Covid-19, Jumlah Maksimal Pemilih di TPS 500 Orang
Makna transparansi kedua adalah access to information, dia menjelaskan KPU juga telah menyiapkan instrumennya dalam rangka apabila ada pihak-pihak yang ingin mendapatkan informasi atau mendapatkan dokumen.
"KPU membuka pintu-pintu akses informasi, tapi sekali lagi informasi itu juga Informasi yang tidak dikecualikan atau yang dibuka kepada publik atau dapat diakses oleh publik," ujarnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.