Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Oknum Marinir Pembunuh Babinsa di Tambora Divonis 12 Tahun Penjara

Riezky Maulana , Jurnalis-Selasa, 20 Oktober 2020 |21:56 WIB
Oknum Marinir Pembunuh Babinsa di Tambora Divonis 12 Tahun Penjara
Foto: iNews.
A
A
A

JAKARTA - Oknum marinir TNI AL, RW, terdakwa pembunuh anggota Babinsa Pekojan Kodim 0503/JB, Serda ASP divonis 12 tahun penjara. Vonis dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Selasa (20/10/2020).

Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabidpenum) Puspen TNI Kolonel Sus Aidil menuturkan, vonis dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani. Selain divonis 12 tahun kurungan penjara, RW juga diberikan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas milter TNI AL, serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp15.000.

BACA JUGA: Pelaku Penusukan Anggota TNI di Hotel Ditangkap 

"Hakim Ketua menyampaikan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berupa tanpa hak menggunakan senjata api, munisi dan senjata, penusukan, pembunuhan, dengan sengaja dan melawan hukum perusakan barang sesuatu yang seluruhnya adalah kepunyaan orang lain," kata Aidil dalam keteranganya, Selasa malam.

Aidil menuturkan, dalam sidang yang terbuka untuk umum itu turut dihadiri oleh Oditur Militer Kolonel Sus Frayatno Situmorang dan Letkol Chk Salmon Balubun. Di samping itu, sidang juga dihadiri oleh penasehat hukum dari terdakwa yakni Mayor Marinir Soelistiyantono, Mayor Laut (KH) Andi Masriadi beserta anggota tim penasehat hukum lainnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement