Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Oknum Marinir Pembunuh Babinsa di Tambora Divonis 12 Tahun Penjara

Riezky Maulana , Jurnalis-Selasa, 20 Oktober 2020 |21:56 WIB
Oknum Marinir Pembunuh Babinsa di Tambora Divonis 12 Tahun Penjara
Foto: iNews.
A
A
A

"Usai pembacaan putusan, terdakwa pembunuhan Babinsa Pekojan mengajukan permohonan banding kepada majelis hakim ketua dengan dilanjutkan penandatanganan akta banding," ujarnya.

BACA JUGA: Terancam Dipecat, Oknum Perwira Marinir Pembunuh Babinsa Dituntut 10 Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya, dalam agenda sidang yang digelar pada Kamis (15/10/2020) RW dituntut 10 Tahun kurungan penjara. RW pun dituntut dengan pasal berlapis.

Pasal pertama yakni pasal pembunuhan menghilangkan nyawa orang lain, perusakan fasilitas umum. Serta Undang-Undang Nomor 12 Darurat Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement