Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pun telah diperintahkan Mahfud untuk mengawal proses penyelidikan dan penyidikan kasus terdebut. Menurutnya, Kompolnas diminta untuk bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku tanpa tebang pilih.
"Menyangkut hukum pidana yang berupa kekerasan dan pembunuhan, pemerintah meminta Polri dan Kejaksaan untuk menyelesaikannya sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. Untuk itu pemerintah juga meminta Kompolnas untuk mengawal proses selanjutnya," ucapnya.
"Adapun yang menyangkut hukum administrasi menkopolhukam menyerahkan kepada institusi terkait untuk diselesaikan agar juga mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku dalam hukuma administrasi negara," pungkasnya.
(Awaludin)