Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahfud MD Rekomendasikan Struktur Organik Keamanan Papua Dilengkapi

Riezky Maulana , Jurnalis-Rabu, 21 Oktober 2020 |14:04 WIB
 Mahfud MD Rekomendasikan Struktur Organik Keamanan Papua Dilengkapi
Menko Polhukam, Mahfud MD (foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Intan Jaya telah rampung mencari informasi, dan fakta terkait serangkaian penembakan dan pembunuhan di Intan Jaya Papua.

Sejalan dengan itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD telah memberikan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar melengkapi stuktur keamanan di beberapa wilayah Papua.

Hal itu dikatakannya usai secara resmi menerima hasil investigasi TGPF Intan Jaya yang telah bekerja selama kurang lebih 17 hari, terhitung tanggal 1 hingga 17 Oktober.

"Dengan temuan ini, Menko Polhukam pun merekomendasikan kepada pemerintah, kepada presiden, kepada TNI-Polri agar daerah-daerah yang masih kosong dari aparat pertahanan dan keamanan yang sifatnya organik supaya segera dilengkapi," kata Mahfud daat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2020).

Baca juga:

TGPF Intan Jaya Akan Serahkan Hasil Investigasi ke Menko Polhukam   

TGPF Selesai Kumpulkan Data Kasus Penembakan di Intan Jaya

Hasil Investigasi TGPF, Menko Polhukam: KKB di Balik Kasus Pembunuhan di Intan Jaya   

Lebih lanjut, Mahfud menuturkan, saat para anggota TGPF berada di Papua, didapati fakta bahwasanya masih banyak struktur organik pertahanan tersebut yang merangkap tugas. Bahkan, sambungnya, ada pula suatu daerah yang sama sekali tidak memiliki struktur tersebut.

"Jadi di sana itu masih banyak daerah yang tidak ada aparatnya. Ada beberapa yang merangkap, dua daerah, masih kosong, dan sebagainya. Ini kan untuk menjamin keamanan," tuturnya.

Mahfud memastikan, hasil daripada pencarian informasi dan data TGPF untuk membuat terang sebuah serangkaian peristiwa. Menurutnya, hasil investigasi TGPF bukanlah untuk kepentingan pembuktian hukum, karena untuk pembuktian sudah masuk ke dalam ranah aparat penegak hukum.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement