Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gus Nur Dilaporkan ke Bareskrim karena Dinilai Menghina NU

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 21 Oktober 2020 |19:18 WIB
Gus Nur Dilaporkan ke Bareskrim karena Dinilai Menghina NU
Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang NU Kabupaten Cirebon KH Aziz Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim karena dinilai telah menghina NU. (Foto : Okezone/Puteranegara Batubara)
A
A
A

Di kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Aziz, Saleh mengungkapkan, pernyataan Gus Nur yang dianggap masuk pidana ujaran kebencian di antaranya NU disebut PKI dan liberal.

"Gus Nur menyatakan, pada menit ke 4.40, Ia katakan gini NU sekarang diibaratkan seperti bus umum sopirnya mabuk, kondekturnya teler dan kenek dan sopir ugal-ugalan dan penumpangnya kurang ajar semua, ngerokok, juga nyanyi, juga buka aurat, dangdutan juga jadi kesucian NU selama ini dikenal tidak ada selama ini," kata Saleh.

"Kemudian di menit ke 5.20, bisa jadi keneknya Abu Janda, bisa jadi kondekturnya Gus Yaqut, sopirnya KH Aqil Siraj. Penumpangnya liberal, sekuker, PKI semuanya numplek di situ itu poinnya," ujar Saleh menambahkan pernyataan Gus Nur yang dianggap menghina NU.

Atas pernyataannya itu, Gus Nur disangka melanggar Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2) UU ITE Juncto Pasal 310. "Ancamannya yang Pasal 27 empat tahun, yang Pasal 28 enam tahun itu Jo 310 yah kami laporkan hari ini," ucap Saleh.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement