JAKARTA - Tim Gabungan kepolisan dan kejaksaan telah menemukan titik terang peristiwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dalam waktu dekat akan melakukan mengumumkan penetapan tersangka. Dalam peristiwa tersebut terjadi bukan karena unsur kesengajaan.
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mengatakan, setelah melakukan gelar perkara Kejagung dan Bareskrim Polri menyimpulkan kebakaran Gedung Utama Kejagung bukan karena unsur kesengajaan.
"Nggak ada, jadi itu karena kealpaan, (Pasal) 188 (KUHP). Saya bicara alat bukti, karena kealpaan, nanti kealpaannya bagaimana kita lihat perkembangannya di persidangan," kata Fadil di Kejaksaan Agung, Rabu (21/10/2020).
Baca Juga: Kebakaran Kejagung Diduga Disengaja, Kabareskrim Ungkap Fakta Mencengangkan
Pasal 188 tersebut menjelaskan, barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.