Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Beberkan 8 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Muhamad Rizky , Jurnalis-Jum'at, 23 Oktober 2020 |16:08 WIB
Bareskrim Beberkan 8 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
Gedung Kejagung hangus terbakar. (Foto : Okezone.com/Muhamad Rizky)
A
A
A

Selain itu, polisi menetapkan vendor PT ARM dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung. ARM dinilai telah melanggar lantaran memperjualbelikan cairan pembersih lantai yang mengandung solar.

"Ketujuh adalah vendor maupun PT ARM inisial R. Terakhir dari PPK inisial NH," tambahnya.

Baca Juga : Bareskrim Tetapkan 8 Orang Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung

Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 188 jo Pasal 55 dengan ancaman 5 tahun penjara.

Baca Juga : Apa Penyebab Puntung Rokok Kuli Bangunan Hanguskan Gedung Kejagung?

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement