(Baca juga: Bareskrim Ungkap Kebakaran Kejagung Akibat Puntung Rokok Kuli Bangunan)
"(Tersangka) keenam adalah mandor inisial UAM, ini mandor. Tadi dijelaskan seharusnya dia itu seharusnya kewajiban untuk mengawasi anak buahnya, dia tidak pernah hadir mengawasi," tuturnya.
Selain itu polisi juga menetapkan vendor PT. ARM dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung. ARM dinilai telah melanggar lantaran memperjual belikan cairan pembersih lantai yang mengandung solar. "Ketujuh adalah vendor maupun PT ARM inisial R. Terakhir dari PPK inisial NH," tambahnya.
Adapun kepada para tersangka dijerat dengan Pasal 188 jo Pasal 55 dengan ancaman 5 tahun penjara.
(Fahmi Firdaus )