“Layangan akan berbahaya sekali ketika diterbangkan di kawasan sekitar bandara. Jika layangan tersangkut di baling-baling pesawat maka resiko kecelakaan pesawat dan munculnya korban jiwa menjadi sangat tinggi. Hal ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang No 1 tahun 2009 tentang penerbangan," ungkap dia Agus Pandu Purnama.
Baca Juga : Layang-Layang Tersangkut di Roda Pesawat saat Mendarat di Bandara Adi Sucipto
Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dijelaskan pada pasal 210 bahwa setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara.
Adapun ancaman pindana penjara selama tiga tahun atau denda maksimal sebanyak Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dapat dikenakan bagi pelanggar, sebagaimana diatur dalam pasal 421 ayat 2. “Akan kami tindak secara tegas bagi siapapun yang melanggar aturan tersebut," tutup dia.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.