Baca Juga : Doni Monardo Ajak Masyarakat Manfaatkan Libur Panjang di Rumah Saja
Secara nasional, pada 27-28 Oktober 2020 kendaraan bersumbu lebih dari tiga, dari arah barat, dilarang masuk tol. Kendaraan-kendaraan berat itu akan dibelokkan dari Cikarang Barat kemudian masuk lagi di Palimanan.
“Sebaliknya pada 31 Oktober sampai 2 November 2020, kendaraan bersumbu lebih dari tiga, dari timur akan keluar dari Palimanan empat, dan masuk lagi di Tol Cikarang Barat,” ungkapnya.
(Angkasa Yudhistira)