Baca Juga : Doni Monardo Ajak Masyarakat Manfaatkan Libur Panjang di Rumah Saja
Secara nasional, pada 27-28 Oktober 2020 kendaraan bersumbu lebih dari tiga, dari arah barat, dilarang masuk tol. Kendaraan-kendaraan berat itu akan dibelokkan dari Cikarang Barat kemudian masuk lagi di Palimanan.
“Sebaliknya pada 31 Oktober sampai 2 November 2020, kendaraan bersumbu lebih dari tiga, dari timur akan keluar dari Palimanan empat, dan masuk lagi di Tol Cikarang Barat,” ungkapnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.