Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Masuk Jateng, Mobil Pemudik Wajib Bawa Antiseptik

Taufik Budi , Jurnalis-Sabtu, 24 Oktober 2020 |21:36 WIB
Masuk Jateng, Mobil Pemudik Wajib Bawa Antiseptik
Ilustrasi (Dok. Okezone)
A
A
A

Baca Juga : Doni Monardo Ajak Masyarakat Manfaatkan Libur Panjang di Rumah Saja

Secara nasional, pada 27-28 Oktober 2020 kendaraan bersumbu lebih dari tiga, dari arah barat, dilarang masuk tol. Kendaraan-kendaraan berat itu akan dibelokkan dari Cikarang Barat kemudian masuk lagi di Palimanan.

“Sebaliknya pada 31 Oktober sampai 2 November 2020, kendaraan bersumbu lebih dari tiga, dari timur akan keluar dari Palimanan empat, dan masuk lagi di Tol Cikarang Barat,” ungkapnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement