Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri: Anggota yang Terlibat Narkoba Hukum Mati!

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Minggu, 25 Oktober 2020 |06:30 WIB
 Polri: Anggota yang Terlibat Narkoba Hukum Mati!
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono (foto: Sindo)
A
A
A

Kedepannya, Argo menyebut, proses pemecatan Kompol IZ dari keanggotaan Polri menunggu vonis pengadilan. Jika yang bersangkutan dinyatakan bersalah atau terbukti maka sanksi pemecatan menanti.

"Kami tunggu hasil vonisnya seperti apa," ucap Argo.

Sebelumnya, oknum perwira polisi berinisial IZ (55) harus menerima timah panas jajaran kepolisian Ditresnarkoba Polda Riau usai membawa narkotika jenis sabu sebanyak 16 kilogram.

Berdasarkan informasi yang didapat IZ membawa belasan kilogram sabu tersebut bersama rekannya berinisial HW (51) menggunakan kendaraan jenis Opel Blazer dengan nomor kendaraan BM 1306 VW.

Mulanya petugas memantau pergerakan kendaraan jenis Opel Blazer warna hitam dengan plat kendaraan BM 1306 VW melintas di Jalan Arengka 1, Pekanbaru, Riau.

Namun saat dilakukan pengejaran kendaraan tersebut berusaha melarikan diri. Polisi kemudian menembaki kendaraan tersebut hingga berhasile menghentikan kendaraan dan menangkap kedua pelaku.

Namun saat dilihat salah satu dari pelaku terkena tembakan di lengan dan punggung yakni tersangka IZ yang merupakan perwira kepolisian. Sementara 1 tersangka lainnya HW (51) orang lagi mengalami luka sobek di kepala akibat benturan.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement