Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen, Agung Setya Imam Effendy menegaskan akan menindak tegas Kompol IZ yang terlibat peredaran narkoba 16 Kg sabu. Selain pidana hukum, Kompol IZ akan dikenai sanksi pemecatan yakni PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Kapolda Riau menilai anak buahnya itu sebagai penghianat bangsa.
Kompol IZ ditangkap bersama rekannya HW (51). Mereka sudah dikuntit petugas dari Jalan Parit Indah Pekanbaru pada 23 Oktober 2020, malam. Kemudian, petugas menabrak mobil Blazer yang dikemudikan mereka saat berada di Jalan Arifin Ahcmad agar berhenti. Namun, keduanya tidak mau berhenti dan malah tancap gas.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Oknum Perwira Polisi Penyelundup 16 Kilogram Sabu
Petugas pun menembak ke bagian dalam mobil dan mengenai Kompol IZ. Namun, mereka masih berusaha lari, dan akhirnya kendaraan terhenti setelah menabrak kendaraan lain di Jalan Arengka. Dari keduanya diamankan 16 Kg sabu yang dimasukkan dalam dua tas ransel.
(Arief Setyadi )