MUBA - Pasang suami istri (pasutri), Ahmad Brata (42) dan Fera (29) ditangkap Satres Narkoba Polres Muba, Sumatera Selatan lantaran nekat menjual sabu. Keduanya ditangkap di rumahnya Batang Hari Leko, Musi Banyuasin.
Mewakili Kapolres Muba Muba AKBP Erlin Tangjaya, Kasat Narkoba AKP Jonroni Hasibuan mengatakan, suami dan istri ini kompak menjual narkoba jenis sabu. Dari keduanya ditemukan barang bukti dua paket sabu siap edar.
“Ada juga plastik bening satu bal, dua sekop pipet plastik dan uang tunai Rp1 juta,” ujarnya, Sabtu (24/10/2020).
Penangkapan kedua pengedar ini hasil penyelidikan dan informasi masyarakat yang dikumpulkan anggota. Setelah memiliki informasi yang cukup dan keduanya dipastikan sedang berada di rumah, penggerebekan dilakukan.
