"Ini berkat informasi masyarakat yang resah atas aktivitas keduanya," katanya.
Selain meringkus sepasang suami dan istri ini, polisi juga menciduk meringkus seorang pengedar lain yakni Jon (31) warga Desa Gaja Mati, Sungai Keruh, Muba. Dari tangan pemuda ini diperoleh barang bukti tiga paket sabu siap jual lengkap dengan satu bal plastik bening, dan sekop pipet.
“Saat ini ketiga pelaku masih dalam penyidikan guna proses hukum selanjutnya termasuk pengembangan sumber sabu, dan sudah berapa lama. Ketiganya dikenakan hukuman minimal 5 tahun penjara," tandas dia.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.