Sebelumnya, Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani menolak untuk menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait pengembangan kasus demo anarkis penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020 yang berujung penangkapan terhadap sejumlah aktivis KAMI di Jakarta.
Yani mengatakan, dirinya belum menerima surat panggilan dari penyelidik Bareskrim Polri terkait pemeriksaan dirinya sebagai saksi tersebut.
Baca Juga : Aktivis KAMI Ahmad Yani Mengaku Belum Terima Surat Panggilan Bareskrim
"Saya datang itu dalam kapasitas apa? Sampai sekarang belum ada dapat panggilan resmi," kata Yani saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (23/10/2020).
(Erha Aprili Ramadhoni)