Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Kebakaran, PPK Kejagung Mangkir Pemanggilan Bareskrim

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 27 Oktober 2020 |16:11 WIB
 Kasus Kebakaran, PPK Kejagung Mangkir Pemanggilan Bareskrim
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Awi (foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kejaksaan Agung (Kejagung) berinisial NH mangkir dari pemanggilan penyidik Bareskrim Polri, terkait kasus dugaan kebakaran markas Korps Adhyaksa.

"Satu orang atas nama NH sebagai PPK Kejagung tidak hadir," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2020).

Ketidakhadiran NH sendiri dikabarkan melalui kuasa hukum yang bersangkutan melalui sepucuk surat ke penyidik. Alasannya lantaran NH sedang mengalami sakit.

Setelah menerima surat itu, Awi menyatakan, penyidik sudah meminta surat dokter yang menyatakan NH sakit. Namun, pihak kuasa hukum tidak mampu memberikan hal tersebut.

Baca juga:

Hari Ini, Bareskrim Periksa 8 Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung

Pejabatnya Jadi Tersangka Kasus Kebakaran, Ini Respons Kejagung

"Ditanya penyidik surat dokter yang bersangkutan belum bisa tunjukan. Kami jadwalkan ulang kami panggil lagi NH," ucap Awi.

Sementara itu, kata Awi, dalam pemeriksaan saat ini ada tujuh orang tersangka yang menghadiri dalam pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri hari ini.

"Bahwasannya hari ini yaitu S, H, T, K, UAM, S dan R," ujar Awi.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement