Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Diperiksa, Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung Tak Ditahan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 27 Oktober 2020 |23:29 WIB
Usai Diperiksa, Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung Tak Ditahan
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono. (Okezone)
A
A
A

Sebelumnya, hasil penyidikan Bareskrim Polri soal kebakaran Gedung Kejaksaan Agung adalah adanya kealpaan dari delapan orang tersangka tersebut.

Open flame atau nyala api terbuka yang menyebabkan kebakaran di Gedung Kejagung diduga kuat akibat adanya bara api dari rokok kuli bangunan tersebut. Padahal, lantai 6 gedung itu tidak diperbolehkan merokok.

Baca Juga : Kasus Kebakaran, PPK Kejagung Mangkir Pemanggilan Bareskrim

Atas perbuatannya, seluruh tersangka pun disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. 

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement