Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Gagalkan Peredaran 135 Kg Ganja di Sumbar, 2 Pelaku Ditangkap

Rus Akbar , Jurnalis-Kamis, 29 Oktober 2020 |19:04 WIB
Polisi Gagalkan Peredaran 135 Kg Ganja di Sumbar, 2 Pelaku Ditangkap
(Foto: Okezone.com/Rus Akbar)
A
A
A

LIMAPULUHKOTA - Polres Limapuluh Kota dan Polres Payakumbuh berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja kering seberat 135 Kilogram, di Kawasan Taeh Bukik, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar

Selain ratusan kilogram ganja tersebut, polisi juga menangkap dua orang tersangka, RS (25) dan YF (32).

Direktur Narkoba Polda Sumbar, Kombes Wahyu Sri Bintaro mengatakan, pengungkapan kasus ganja kering itu merupakan kerja sama Polres Limapuluh Kota dan Polres Payakumbuh.

“Anggota kita Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota dan Payakumbuh berhasil mengungkap peredaran narkoba, di mana awalnya menangkap dua tersangka RS dan YF dengan barang bukti paket sabu, dari pengembangan yang dilakukan ke rumah salah satu tersangka di kawasan Taeh Bukik atau rumah RS, Tim Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota yang dibantu Satresnarkoba Polres Payakumbuh berhasil menemukan BB sekitar 135 paket narkoba jenis ganja kering,” ucap Wahyu, Kamis (29/10/2020)

Dijelaskan Wahyu, ganja kering 135 Kg ini ditemukan di rumah RS. Ganja berasal dari Aceh yang diantar oleh dua orang kurir berinisial E dan Y.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement