Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Gagalkan Peredaran 135 Kg Ganja di Sumbar, 2 Pelaku Ditangkap

Rus Akbar , Jurnalis-Kamis, 29 Oktober 2020 |19:04 WIB
Polisi Gagalkan Peredaran 135 Kg Ganja di Sumbar, 2 Pelaku Ditangkap
(Foto: Okezone.com/Rus Akbar)
A
A
A

Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran 100 Kg Ganja, 4 Pelaku Ditangkap

"Dua orang ini sedang kami lacak di mana keberadaannya. Sudah dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO)," kata Wahyu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement