Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran 100 Kg Ganja, 4 Pelaku Ditangkap
"Dua orang ini sedang kami lacak di mana keberadaannya. Sudah dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO)," kata Wahyu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.