JAKARTA - Satuan Unit Reskrim Polsek Koja menangkap satu dari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), di Gang Teladan III RT 02 RW 02, Kelurahan Tugu Selatan, Koja Jakarta Utara pada Rabu 21 Oktober 2020.
Kanit Reskrim Polsek Koja, AKP Wahyudi mengatakan, bahwa sebelum melakukan aksinya pelaku KA (20) dan NN (DPO) terlebih dahulu melakukan pengawasan atau situasi terhadap motor korban yang akan di ambil.
"Jadi kejadiannya saat istri korban kaget melihat motornya didorong oleh dua pelaku dari kontrakan sambil berusaha dihidupkan," kata Wahyudi kepada SINDOnews, Sabtu (31/10/2020).

Tidak sampai jauh, korban pun langsung berteriak maling dan didengar warga lainnya. Karena motor korban juga belum berhasil menyala, Wahyudi mengungkapkan kedua pelaku pun kabur dan meninggalkan sepeda motor korban.