JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri tidak melakukan penahanan terhadap Kepala Sub Bagian Sarana Prasarana (Kasubag Sarpras) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH usai menjalani pemeriksaan pada Senin 2 November 2020, kemarin. Diketahui, NH merupakan salah satu tersangka dalam kasus kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Ferdy Sambo membenarkan tidak adanya penahanan terhadap NH. Menurutnya hal itu dilakukan karena kooperatif dan ada jaminan dari atasan tersangka di Kejaksaan Agung.
"Penyidik tidak menahan tersangka karena selama proses penyidikan dan pemeriksaan hari ini bersikap kooperatif, juga ada jaminan dari keluarga, penasihat hukum dan jaminan dari atasan tersangka sebagai ASN di Kejagung," ujar Sambo kepada Okezone, Selasa (3/11/2020).
Sambo mengatakan, NH menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.30 WIB hingga 21.00 WIB atau hampir 11 jam. Pemeriksaan dilakukan berkaitan dengan posisinya yang menyiapkan jasa pemeliharaan dan kebersihan di Kejagung.
"Terkait paket pekerjaan jasa pemeliharaan kebersihan (cleaning service) gedung, taman dan halaman kantor Kejagung RI tahun 2020," terangnya.
Sementara itu, tujuh tersangka lainnya dalam kasus ini juga telah diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri pada 27 Oktober 2020 lalu. Usai menjalani pemeriksaan, mereka juga tidak dilakukan penahanan dengan alasan kooperatif. Adapun tujuh orang tersangka yang diperiksa, lima kuli bangunan masing-masing berinisial T, H, S, K dan IS. Mandor berinsial UAM. Direktur Utama PT APM berinisial R.