Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dapat Jaminan, Tersangka Kasus Pembakaran Gedung Kejagung Tidak Ditahan

Muhamad Rizky , Jurnalis-Selasa, 03 November 2020 |11:25 WIB
Dapat Jaminan, Tersangka Kasus Pembakaran Gedung Kejagung Tidak Ditahan
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Baca Juga : Polisi Kesulitan Mengidentifikasi Kerangka Manusia yang Hebohkan Warga Cibinong

Seperti diketahui, hasil penyidikan Bareskrim Polri soal kebakaran Gedung Kejaksaan Agung adalah adanya kealpaan dari delapan orang tersangka tersebut.

Open Flame atau nyala api terbuka yang menyebabkan kebakaran di Gedung Kejagung diduga kuat akibat adanya bara api dari rokok kuli bangunan tersebut. Padahal, lantai 6 gedung itu tidak diperbolehkan merokok.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka pun disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement