"Duet hasil kejahatannya ini, mereka gunakan untuk membeli sabu-sabu juga," tandasnya.
Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit GPS dan satu unit mobil truk.
Atas kejahatannya kedua tersangka terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Kotabaru. Keduanya, terancam hukuman 4 tahun penjara.
(Khafid Mardiyansyah)