Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usut Kasus Kebakaran, Bareskrim Periksa Karo Umum Kejagung

Muhamad Rizky , Jurnalis-Rabu, 04 November 2020 |10:15 WIB
Usut Kasus Kebakaran, Bareskrim Periksa Karo Umum Kejagung
Bareskrim Polri (Foto: Okezone)
A
A
A

Perlu diketahui, hasil penyidikan Bareskrim Polri soal kebakaran Gedung Kejagung menetapkan delapan orang tersangka. Kebakaran diduga akibat kealpaan dari delapan orang tersangka tersebut.

Adapun delapan orang tersangka itu terdiri atas lima kuli bangunan masing-masing berinisial T, H, S, K dan IS, mandor berinsial UAM, Direktur Utama PT APM berinisial RS, serta Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial NH.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka pun disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Baca Juga: Selain PPK, Bareskrim Periksa Seorang PNS Kejagung Terkait Kasus Kebakaran

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement