Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nama Jaksa Agung dan Eks Ketua MA Hatta Ali Mencuat di Sidang Andi Irfan Jaya

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 04 November 2020 |15:16 WIB
Nama Jaksa Agung dan Eks Ketua MA Hatta Ali Mencuat di Sidang Andi Irfan Jaya
Sidang Andi Irfan Jaya di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Okezone/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana untuk terdakwa mantan politikus Nasdem, Andi Irfan Jaya, pada hari ini, Rabu (4/11/2020). Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan untuk Andi Irfan Jaya.

Dalam dakwaan Andi Irfan Jaya yang dibacakan oleh Jaksa penuntut umum, nama pejabat Kejaksaan Agung Burhanudin (Jaksa Agung ST Burhanudin) dan pejabat Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali (mantan Ketua MA) kembali muncul. Nama Burhanudin dan Hatta Ali disebut dalam action plan atau rencana pengurusan fatwa Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) agar tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih Bank Bali. 

Baca Juga: Andi Irfan Jaya Didakwa Perantarai Suap Djoko Tjandra-Pinangki 

Action plan itu diserahkan oleh Andi Irfan Jaya, bersama-sama dengan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI, Pinangki Sirna Malasari, dan seorang Advokat Anita Kolopaking, kepada Djoko Tjandra. 

"Terdakwa Andi Irfan Jaya bermufakat jahat dengan Joko Soegiarto Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking untuk melaksanakan action plan yang diajukan oleh Pinangki Sirna Malasari dan terdakwa Andi Irfan Jaya kepada Joko Soegirto Tjandra untuk mengurus kepulangan Joko Soegiarto Tjandra menggunaka sarana Fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung," beber Jaksa saat membacakan surat dakwaan Andi Irfan Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2020).

Andi Irfan Jaya sempat menjelaskan ihwal 10 langkah atau action plan kepada Djoko Tjandra. Berdasarkan surat dakwaan, action plan pertama mengenai penandatanganan security deposit (akta kuasa jual) yang dimaksud oleh Pinangki sebagai jaminan apabila security deposit yang dijanjikan Djoko Tjandra tidak terealisasi.

Action plan kedua, Jaksa menyebut ada nama pejabat Kejaksaan Agung Burhanudin (BR) yang nantinya akan dikirimi surat dari pengacara dalam hal ini Anita Kolopaking. Pinangki akan meneruskan surat permohonan fatwa MA dari pengacara kepada Kejaksaan Agung untuk diteruskan kepada MA.

"Penanggung jawab action ini adalah Andi Irfan dan Anita yang akan dilaksanakan pada 24-25 Februari," ucap Jaksa Didi.

Baca Juga:  Irjen Napoleon Minta Tambahan Rp7 Miliar untuk Petinggi, Apa Kata Mabes Polri?

Kemudian, pada action plan ketiga, Burhanuddin disebut akan mengirimkan surat kepada Hatta Ali (HA) atau pejabat MA. Hal ini dimaksud agar Pinangki menindaklanjuti surat dari pengacara tentang permohonan fatwa MA.

"Penanggung jawab action tersebut adalah Andi Irfan dan Pinangki yang akan dilaksanakan pada 1 Maret 2020," ujar Jaksa Didi

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement