Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nama Jaksa Agung dan Eks Ketua MA Hatta Ali Mencuat di Sidang Andi Irfan Jaya

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 04 November 2020 |15:16 WIB
Nama Jaksa Agung dan Eks Ketua MA Hatta Ali Mencuat di Sidang Andi Irfan Jaya
Sidang Andi Irfan Jaya di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Okezone/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

Action plan keempat yakni, mengenai pembayaran 25 persen konsultan fee terdakwa Pinangki sebesar 250 ribu dolar AS. Dalam dakwaan tertulis, pembayaran tahap satu atas kekurangan pemberian fee kepada Pinangki sebesar 1 juta dolar AS yang telah dibayarkan DP sebesar 500 ribu dolar AS oleh Djoko Tjandra.

Action plan kelima, pembayaran konsultan media fee kepada Andi Irfan sebesar 500 ribu dolar AS. Action plan keenam, HA atau pejabat Mahkamah Agung disebut akan menjawab surat BR atau pejabat Kejaksaan Agung. Yang dimaksudkan adalah jawaban surat MA atas surat Kejagung terkait permohonan fatwa MA.

"Penanggung jawab action ini adalah HA atau pejabat MA/DK belum diketahui/ AK atau Anita Kolopaking yang akan dilaksanakan pada tanggal 6 Maret 2020," ungkap Jaksa Didi.

Action plan ketujuh, Burhanudin atau pejabat Kejagung menerbitkan instruksi menindaklanjuti surat HA selaku pejabat MA. Kemudian, Kejagung akan menginstruksikan kepada bawahannya untuk melaksanakan fatwa MA tersebut.

"Penanggungjawab action tersebut adalah IF yang belum diketahui dan jaksa Pinangki yang akan dilaksanakan pada 16 Maret," beber Jaksa Didi.

Action plan kedelapan yakni mengenai security deposit cair 10 juta dolar AS, yang dimaksudkan oleh terdakwa adalah Djoko Tjandra akan membayarkan sejumlah uang tersebut, apabila action plan poin kedua, action plan poin ketiga, action plan poin keenam, serta action plan poin ketujuh jika berhasil dilaksanakan.

Action plan kesembilan, Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa menjalani eksekusi pidana penjara selama dua tahun berdasarkan putusan PK. Penanggung jawab action ini adalah Pinangki atau Andi Irfan atau Djoko Tjandra yang akan dilaksanakan pada Mei 2020 sampai dengan Juni 2020.

Terakhir, action plan kesepuluh soal pembayaran konsultan fee 25 persen Jaksa Pinangki sebesar 250 ribu dolar AS atau pembayaran tahap dua pelunasan atas fee terhadap terdakwa Pinangki sebesar 1 juta dolar AS yang telah dibayar diawal sebesar 500 ribu dolar AS, jika Djoko Tjandra kembali ke Indonesia sesuai action plan poin kesembilan.

Sebagai tanda jadi, akhirnya Djoko Tjandra memberikan uang senilai 500 ribu dolar AS kepada Pinangki melalui adik iparnya, Herriyadi. Kemudian, Pinangki memberikan 50 ribu dolar AS ke Anita Kolopaking.

"Sebagaimana dalam action plan tersebut, tidak ada satu pun yang terlaksana padahal Djoko Soegiarto Tjandra sudah memberikan down payment kepada terdakwa melalui Andi Irfan Jaya sebesar USD 500 ribu. Sehingga Djoko Soegiarto Tjandra pada bulan Desember 2019 membatalkan action plan," katanya.

Sebelumnya, Andi Irfan Jaya didakwa turut serta melakukan pemufakatan jahat bersama-sama Pinangki Sirna Malasari dan Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra). Andi Irfan Jaya, Pinangki Sirna Malasari, dan Djoko Tjandra diduga bermufakat jahat untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar 10 juta dolar AS atau senilai Rp145 miliar kepada Pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan di Mahkamah Agung (MA).

Uang suap sekira Rp145 miliar tersebut diduga bertujuan agar pejabat Kejagung dan MA memberikan Fatwa Mahkamah MA melalui Kejaksaan Agung, agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Joko Soegiarto Tjandra berdasarkan putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement