JAKARTA – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) menyatakan, proses sertifikasi tanah di Monumen Nasional (Monas) tengah dibahas bersama dengan pemerintah pusat.
Dia memastikan, pihaknya tidak akan mempersoalkan apakah sertifikat tanah Monas tersebut nantinya diputuskan milik Pemprov DKI Jakarta atau milik Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).
"Di Jakarta ini kan ada aset-aset negara yang sebagian sertifikasinya dimiliki pemerintah pusat apakah melalui Kementerian Setneg apakah atau melalui kementerian lainnya dan juga ada aset aset pemerintah daerah yang dimiliki. Jadi saya kira itu tidak ada masalah ya apakah nanti tetap di Jakarta atau di Setneg. Saya kira itu tidak masalah," kata Ariza di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (5/11/2020).
Terkait sertifikasi tersebut, Ariza menerangkan, pada prinsipnya Pemprov DKI Jakarta tak ingin ada lagi aset-aset negara yang bermasalah di kemudian hari.
"Prinsipnya bagi kami Pemprov kami ingin seluruh aset-aset pemerintah itu memiliki atas hak yang baik, yang benar, dan semuanya mendapatkan sertifikasi yang baik. Ke depan tidak ada lagi tanah-tanah yang menjadi aset negara itu bermasalah di kemudian hari," jelasnya.
Ariza menambahkan, pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta akan segera merampungkan sertifikasi tanah lainnya agar tercatat sebagai aset negara.
"Pemerintah akan mendorong seluruh asset-aset negara, aset Pemprov yang ada di Jakarta itu kita akan segera kita selesaikan sertifikasinya banyak sekali tanah-tanah aset negara yang sampai saat ini masih banyak yang belum disertifikasi," lanjutnya.
"Jadi inilah komitmen kami bersama dengan BPN untuk melaksanakan aspek legal atau sertifikasi aset negara," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwakili Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah II terus "pelototi" kemajuan upaya sertifikasi tanah Monumen Nasional (Monas) dalam Rapat Koordinasi (Rakor) antara Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Bagi KPK, intinya adalah aset tanah negara, termasuk tanah Monas, harus dikuasai negara. Jangan sampai aset negara dikuasai pihak lain. Oleh karena itu, fokusnya adalah agar ada percepatan sertifikasi aset, sehingga aset dapat diselamatkan dan dikelola oleh negara,” ujar penanggung jawab Satgas Wilayah II KPK Basuki Haryono.