Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengendara Tak Bermasker Tabrak Polisi hingga Patah Kaki

Wikanto Arungbudoyo , Jurnalis-Jum'at, 06 November 2020 |14:47 WIB
Pengendara Tak Bermasker Tabrak Polisi hingga Patah Kaki
Polisi ditabrak pengendara hingga patah kaki (Foto: Twitter/@mataonline)
A
A
A

PUNE – Seorang polisi lalu lintas di India mengalami patah kaki usai ditabrak pengendara mobil.Polisi bernama Abe Sawant itu awalnya hendak menegur sang pengendara karena tidak memakai masker dengan benar. Tidak terima, si pengendara menabrak Sawant hingga harus bergantung di kap mobil.

Insiden tersebut terjadi pada Kamis 5 November 2020 sore waktu setempat di Pune, India. Pengendara bernama Yuvraj Hanuvate itu terlihat tidak mengenakan masker dengan benar sesuati aturan yang berlaku. Melihat situasi itu, Abe Sawant menghentikan mobil dan hendak menjatuhkan denda.

Sayangnya, Yuvraj Hanuvate tidak terima. Ia menabrak Sawant, yang kemudian bergantung di kap mobil, dan terbawa hingga nyaris 1 kilometer (km). Aksi pengendara berusia 49 tahun itu baru bisa dihentikan setelah seorang polisi lalu lintas lainnya, dibantu pengendara sepeda motor, yang ikut mengejarnya.

“Kami menahan terduga pelaku bernama Yuvraj Hanuvate dan kemungkinan dikenakan pasal percobaan pembunuhan, menyerang aparat yang sedang melakukan tugasnya, dan menyebabkan seorang aparat hingga terluka,” ucap Inspektur Polisi Vishwajeet Khule, dikutip dari India Times, Jumat (6/10/2020).

Baca juga: Orangtua Murid Tewas Dibunuh Gara-Gara Pertengkaran soal PR di Grup WhatsApp

Akibat insiden itu, Abe Sawant menderita patah kaki pada tempurung lututnya. Kemalangan itu tidak terhindarkan sekali pun sang polisi tengah menjalankan tugas.

Berdasarkan penuturan Khule, Sawant tengah bertugas seperti biasa. Beberapa polisi memang sedang menindak pelanggar lalu lintas serta pengendara mobil yang kedapatan tidak mengenakan masker dengan benar.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement