JAKARTA – Beredar surat perintah dari Staf Khusus Presiden RI Aminuddin Ma'ruf untuk pimpinan Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) se-Indonesia.
Surat tersebut berisi perintah kepada sembilan perwakilan mahasiswa PTKIN untuk menghadiri pertemuan dengan Stafsus Presiden dalam rangka penyerahan rekomendasi sikap terkait Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
Pertemuan antara Stafsus Presiden dengan mahasiswa itu dilaksanakan di Gedung Wisma Negara, Jakarta, Jumat (6/11/2020) siang. Surat perintah tersebut menggunakan kop Sekretariat Kabinet bernomor: Sprint-054/SKP-AM/11/2020 dan ditandatangani Aminuddin Ma'ruf.
Terkait hal itu, Stafsus Presiden, Aminuddin Ma'ruf, mengatakan surat tersebut merujuk pada standar operasional prosedur (SOP) penerimaan tamu di lingkungan Istana Negara.
"Maka, diperlukan surat tersebut sebagai pemberitahuan dari setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara yang akan melaksanakan kegiatan di lingkungan Istana Negara," ujar dia melalui keterangan tertulis.
Menurut Aminuddin, surat tersebut bersifat internal untuk keperluan koordinasi di Internal Istana (Sekretariat Presiden dan Sekretariat Kabinet). Salah satunya digunakan untuk mendapatkan fasilitas rapid test bagi tamu.
Aminuddin mengakui, hari ini dirinya melakukan pertemuan dengan sejumlah mahasiswa dari PTKIN terkait penyerahan rekomendasi sikap Omnibus Law.