Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengemudi Pikap Jadi Tersangka Kecelakaan Beruntun di Kebagusan Jaksel

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Jum'at, 06 November 2020 |16:59 WIB
Pengemudi Pikap Jadi Tersangka Kecelakaan Beruntun di Kebagusan Jaksel
Kecelakaan lalu lintas. (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – Polisi telah menetapkan pengemudi mobil pikap bernama Dede Ridban Nurrohman (18) sebagai tersangka atas beruntun di Jalan Kebagusan Raya, Ragunan, Jakarta Selatan. Akibat kejadian itu, 3 orang terluka dan 1 tewas.

"Berdasarkan fakta saksi dan petunjuk. Pengemudi kendaraan pikap telah ditetapkan sebagai tersangka. Hari ini kita sudah lakukan penahanan," kata Panit Laka Lantas Polres Jaksel Iptu Mulyadi di Polres Jaksel, Jumat (6/11/2020).

Penetapan tersangka terhadap Dede setelah pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi menyebut Dede bersalah karena lalai sehingga mengakibatkan kecelakaan.

"Kita sudah lakukan olah TKP. Kita temukan fakta-fakta di lapangan bahwa dalam kecelakaan lalin itu terjadi kelalaian dari pengendara pikap," ujarnya.

Dede mengemudi kendaraan tersebut dalam keadaan mengantuk hingga hilang kendali. Akibatnya, empat motor dari arah berlawanan langsung menjadi sasaran tabrakan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement