JAKARTA – Polisi telah menetapkan pengemudi mobil pikap bernama Dede Ridban Nurrohman (18) sebagai tersangka atas beruntun di Jalan Kebagusan Raya, Ragunan, Jakarta Selatan. Akibat kejadian itu, 3 orang terluka dan 1 tewas.
"Berdasarkan fakta saksi dan petunjuk. Pengemudi kendaraan pikap telah ditetapkan sebagai tersangka. Hari ini kita sudah lakukan penahanan," kata Panit Laka Lantas Polres Jaksel Iptu Mulyadi di Polres Jaksel, Jumat (6/11/2020).
Penetapan tersangka terhadap Dede setelah pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi menyebut Dede bersalah karena lalai sehingga mengakibatkan kecelakaan.
"Kita sudah lakukan olah TKP. Kita temukan fakta-fakta di lapangan bahwa dalam kecelakaan lalin itu terjadi kelalaian dari pengendara pikap," ujarnya.
Dede mengemudi kendaraan tersebut dalam keadaan mengantuk hingga hilang kendali. Akibatnya, empat motor dari arah berlawanan langsung menjadi sasaran tabrakan.