TANGERANG - Sebanyak 6.055 gram atau 6 Kilogram (KG) sabu-sabu berhasil ditahan oleh petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (21/10/2020) lalu.
Barang haram tersebut diselundupkan dengan cara dikemas dengan kemasan pupuk dan kemudian dikirim melalui perusahaan jasa titipan.
Kepala KPU Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Finari Manan menjelaskan bahwa kecurigaan petugas bermula saat dilakukan pemeriksaan melalui mesin xray terhadap 3 paket kiriman asal Malaysia.
Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, ditemukan puluhan kemasan pupuk yang diselipkan kristal bening yang ternyata adalah sabu-sabu.
"Ada tiga paket yang diperiksa oleh petugas, masing-masing paket berisi puluhan kemasan pupuk, dalam paket tersebut ada beberapa kemasan pupuk yang tidak berisi pupuk asli melainkan kristal bening atau amphetamine," jelas Finari pada Jumat (6/11/2020).