
Gerak cepat tim Kelambit hitam membuahkan hasil, karena dijelaskan Rahmad Kusnedy bahwa pihaknya mendapatkan informasi, bahwa tumpukan sawit yang dicuri oleh pelaku telah diangkut oleh pelaku dengan menggunakan mobil.
"Kemudian kita langsung melakukan penangkapan di jalan kebun milik korban, dan berhasil menangkap satu pelaku yakni Danil Irah. Dan rupanya pelaku tidak sendirian, namun dilakukan empat orang, tiga lainnya masih DPO karena saat hendak ditangkap berhasil kabur," jelasnya.
Sementara itu, tersangka Danil dan barang bukti berupa satu buah Tojok (alat pengangkat sawit), parang, uang tunai Rp 253.000, dan satu unit mobil helen yang digunakan para pelaku serta dua ton buah sawit diamankan di Mapolres PALI.
"Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkasnya.
(Awaludin)