Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gatot Brajamusti, Terjerat 3 Kasus Hukum hingga Divonis 20 Tahun Penjara

Muhamad Rizky , Jurnalis-Minggu, 08 November 2020 |20:30 WIB
Gatot Brajamusti, Terjerat 3 Kasus Hukum hingga Divonis 20 Tahun Penjara
Gatot Brajamusti. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Kemudian kasus terakhir atau yang ketiga adalah terkait dengan senjata api ilegal dan satwa liar yang dilindungi. Perkara itu mencuat setelah polisi melakukan penggeledahan perkara narkoba.

Dalam penggeledahan itu sendiri polisi mendapatkan senjata api ilegal dan satwa liar yang dilindungi. Perkara tersebut kemudian disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Gatot dari tuntutan jaksa selama 3 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement