"Biasanya korban mengalami penipuan dalam proses rekrutmen, pemalsuan identitas, jam kerja yang melebihi aturan, tindakan kekerasan dan penganiayaan, penyekapan, gaji yang tidak layak, hingga ancaman pembunuhan," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah memulangkan 155 ABK WNI serta 2 jenazah yang bekerja untuk 12 kapal ikan China yang diketahui milik Dalian Ocean Fishing Co, perusahaan perikanan Tiongkok yang berpusat di Zhongshan, Dalian.
Baca Juga : 155 ABK WNI dan 2 Jenazah dari China Dipulangkan Lewat Bitung
Pemulangan 155 ABK WNI dan 2 jenazah dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berhasil dilakukan atas kerjasasama RI-RRT. Proses debarkasi berlangsung dengan pengamanan yang ketat di Dermaga LCT Pelabuhan Bitung, Sulawesi Utara.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.