JAKARTA - Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Jaksa Peneliti. Dalam tahap I ini, penyidik merampungkan berkas para tersangka yang masuk dalam kelompok pekerja.
Bareskrim Polri sendiri menetapkan lima kuli bangunan masing-masing berinisial T, H, S, K, IS dan seorang mandor berinsial UAM, sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran tersebut.
"Pengiriman berkas Perkara tahap I kelompok pekerja," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Kamis (12/11/2020).
Baca juga:
Puslabfor Polri Ambil Sampel ACP Terkait Kebakaran Gedung Kejagung
Bareskrim Periksa Dirut PT APM Terkait Kebakaran Gedung Kejagung
Kasus Kebakaran, Kasubag Sarpras dan PPK Kejagung Diperiksa Hampir 11 Jam
Setelah dilimpahkan, saat ini kata Ferdy, pihak penyidik Bareskrim Polri akan melakukan koordinasi dengan Jaksa Peneliti terkait dengan kelengkapan berkas perkara tersebut.
"Koordinasi dengan Jaksa Peneliti," ujar Ferdy.
Sebelumnya, hasil penyidikan Bareskrim Polri soal kebakaran Gedung Kejaksaan Agung adalah adanya kealpaan atas delapan orang tersangka.