Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Kebakaran Gedung Kejagung untuk Kelompok Pekerja

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 12 November 2020 |11:15 WIB
 Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Kebakaran Gedung Kejagung untuk Kelompok Pekerja
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo (foto: iNews.id)
A
A
A

Adapun delapan orang tersangka itu yakni, lima kuli bangunan masing-masing berinisial T, H, S, K dan IS. Mandor berinsial UAM. Direktur Utama PT APM berinisial R. Dan yang terakhir, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial NH.

Open Flame atau nyala api terbuka yang menyebabkan kebakaran di Gedung Kejagung diduga kuat akibat adanya bara api dari rokok kuli bangunan tersebut. Padahal, lantai 6 gedung itu tidak diperbolehkan merokok.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka pun disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement