Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rutan Over Kapasitas, DPR Usul Pemakai Narkoba Cukup Direhab

Kiswondari , Jurnalis-Kamis, 12 November 2020 |19:31 WIB
Rutan Over Kapasitas, DPR Usul Pemakai Narkoba Cukup Direhab
DPR RI (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Komisi III DPR RI melakukan kunjungan spesifik ke Sumatera Utara (Sumut), khususnya ke Polda Sumut, Kanwil Kemenkumham Sumut, dan Kejati Sumut. Dalam kunjungan itu, rombongan yang dimpimpin oleh Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni menemukan masalah over kapasitas rutan.

“Salah satu yang menjadi isu saat ini adalah terkait terbitnya surat dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI tentang Penundaan Sementara Pengiriman Tahanan Ke Rutan/Lapas di lingkungan Kemenkumham sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Jadi masalahnya adalah penyidik sudah menyerahkan tahanan atau tersangka kepada Kejaksaan, tetapi Rutan tidak mau menerima tahanan tersebut,” kata Sahroni dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (12/11/2020).

Baca Juga:  Produksi Daun Kratom di Bali, Bule Nyentrik Ini Ditangkap

Sahroni menuturkan, permasalahan ini harus disikapi dengan baik oleh kepolisian, kejaksaan dan Kemenkumham, karena kondisi serupa tidak hanya terjadi di Sumut. Namun, juga di berbagai daerah lain di Indonesia. Apalagi, saat ini Indonesia masih dihadapkan dengan pandemi Covid-19 yang juga mengancam lapas dan rutan.

“Di satu sisi penundaan tersebut bertujuan baik sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, akan tetapi di sisi lain hal ini menjadi permasalahan baru, yaitu menumpuknya tahanan yang bisa berakibat kepada konflik sosial apabila tidak disikapi dengan baik. Kita juga tahu saat ini banyak rutan yang sudah overcapacity. Polda Sumut itu dari kapasitas tahanan 4.000 orang, kini sudah diisi 8.000 orang,” sambungnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement