Selain itu, penyidik juga akan memanggil Gisel dan Jessica Iskandar dua artis yang dituduhkan memerankan video syur tersebut. Pemanggilan terhadap keduanya akan dilakukan dalam waktu dekat ini, namun dia belum bisa memastikan kapan pastinya keduanya akan dipanggil.
Sedangkan pasal yang akan disangkaan kepada para penyebar video syur mirip artis ini adalah Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sebelummya, pengacara berinisial FD tak cuma menaruh perhatian pada video asusila mirip artis Gisella Anastasia. Dia juga mempolisikan akun-akun yang menyebarkan rekaman video mirip artis Jessica Iskandar.
Baca Juga: Pelapor Video Porno Mirip Gisel & Jedar Orang yang Sama
FD kembali datang ke Polda Metro Jaya pada Minggu 8 November 2020. FD ini juga melaporkan lagi video yang mirip Jessica, karena pelapor dan sangkaan pasal yang sama, sehingga sudah lakukan klarifikasi juga tahap penyelidikan.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.