“Dia melaporkan telah dilecehkan oleh akun Instagram @kurniawan_037 yang melampirkan foto dan kata-katanya yang tidak wajar,” tegasnya.
Untuk itu, kata Yusri, pihaknya akan menelusuri akun Instagram yang dilaporkan Aurelia. “Tapi apakah itu kasusnya kita naikkan atau tidak tergantung dari hasil penelitian diawal dan gelar perkara usai pelapor diperiksa,” ujar dia.
Baca juga: Terancam Bubar, JKT48 Sepakat Lakukan Restrukturisasi
Seperti diketahui, member JKT48 tersebut telah melaporkan akun Instagram ke Polda Metro Jaya karena dugaan kasus asusila. Aurelia datang bersama tim manajemennya melaporkan akun tersebut dengan Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.