Kuasa hukum korban, Dominicus Dimas mengatakan, pelaku melakukan penganiayaan untuk memberikan tekanan kepada Rico agar mengakui perbuatannya.
Selain ke polisi, pihak kuasa hukum juga tengah melaporkan kasus yang menimpa kliennya ke dinas tenaga kerja terkait, atas tidak sesuainya upah yang diberikan perusahaan. Di sisi lain, juga akan dilakukan pendalaman terkait adanya pelanggaran pajak yang dilakukan perusahaan tersebut.
Sementara itu, Rico menjelaskan bahwa penganiayaan terjadi di lingkungan kantornya. Dia diminta mengaku atas tuduhan bosnya dalam hal penggelapan. Namun dirinya tegas tidak pernah melakukan perbuatan tersebut.
Pihak kuasa hukum dan korban meminta agar kasus ini segera diproses oleh pihak penegak hukum dengan seadil-adilnya.
(Qur'anul Hidayat)