Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jumhur Hidayat Tertular Covid-19, Istri Ajukan Pembantaran ke Polisi

Riezky Maulana , Jurnalis-Jum'at, 13 November 2020 |11:05 WIB
Jumhur Hidayat Tertular Covid-19, Istri Ajukan Pembantaran ke Polisi
Foto: Sindonews
A
A
A

JAKARTA – Alia Febyani, istri dari deklarator Koalisi aksi menyelematkan Indonesia (KAMI) Mohammad Jumhur Hidayat, mengajukan permohonan pembantaran kepada pihak kepolisian. Surat ini dilayangkan menyusul kabar kesehatan suaminya yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Dalam surat permohonan tersebut, Alia juga menyebut bahwa suaminya sebulan yang lalu juga baru saja menjalani operasi batu empedu.

(Baca juga: Aktivis KAMI Jumhur Hidayat Positif Covid-19 dalam Tahanan)

"Sehingga tentunya akan sangat riskan apabila tetap di dalam Rumah Tahanan Negara Bareskrim Mabes Polri," tulis Alia dalam surat permohonan pembantaran suaminya, Jumat (13/11/2020)..

Dia juga membeberkan sejumlah poin-poin yang menjadi dasar dari permohonan tersebut. Pertama, dia bersedia menjadi penjamin dalam hal permohonan pembantaran rawat inap rumah sakit di luar tahanan negara.

Kedua, selama waktu pembantaran dalam perawatan medis suaminya tersebut, fia juga bersedia menjamin agar Jumhur tidak akan melakukan hal-hal seperti; melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, serta tidak mempersulit jalannya pemeriksaan atau penyidikan serta sanggup dan bersedia untuk menghadiri persidangan perkara selama kondisi kesehatannya pulih kembali.

Dalam dasar permohonan itu, dia menegaskan suaminya telah melalui proses pemeriksaan di tingkat penyidikan dengan baik dengan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan.

"Bahwa alasan diajukannya permohonan pembantaran ini dikarenakan saat ini suami saya terpapar Covid-19 dan baru saja menjalani operasi batu empedu, sehingga tentunya akan sangat riskan apabila tetap di dalam Rumah Tahanan Negara Bareskrim Mabes Polri," tulis poin terakhir dasar permohonannya.

Permohonan pembantaran ini diajukan kepada Kapolri dan Kabareskrim Polri. Surat permohonan tertanggal 12 November 2020 ini ditanda tangan dengan materai oleh Alia Febyani dan kuasa hukum Jumhur, M. Taufik Riyadi.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement