Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Komentar Polri Perihal RUU Minol yang Tengah Digodok DPR

Muhamad Rizky , Jurnalis-Jum'at, 13 November 2020 |18:35 WIB
Ini Komentar Polri Perihal RUU Minol yang Tengah Digodok DPR
Ilustrasi. (Foto: Koran Sindo)
A
A
A

Sebelumnya, DPR RI berencana membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol. Usulan itu datang dari 21 orang pengusul dari tiga fraksi, yaitu Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Gerindra pada 24 Februari 2020.

BACA JUGA: RUU Minuman Beralkohol, Ini Jenis Miras yang Akan Dilarang

Dalam draf RUU yang diterima Okezone, apabila regulasi itu disahkan menjadi Undang-Undang (UU) akan ada ancaman pidana bagi yang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol.

Adapun minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:

a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% sampai dengan 5%.

b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% sampai dengan 20% dan

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement