Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Komentar Polri Perihal RUU Minol yang Tengah Digodok DPR

Muhamad Rizky , Jurnalis-Jum'at, 13 November 2020 |18:35 WIB
Ini Komentar Polri Perihal RUU Minol yang Tengah Digodok DPR
Ilustrasi. (Foto: Koran Sindo)
A
A
A

c. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% sampai dengan 55% .

Selain minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilarang minuman beralkohol yang meliputi:

a. Minuman beralkohol tradisional dan

b. Minuman beralkohol campuran atau racikan

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement