Dody mengatakan, dengan adanya rekontruksi membuat jelas jalan cerita terjadinya tindak pidana penganiayaan secara bersama – sama. Selain itu, juga memberikan gambaran kepada Jaksa Penuntut Umum di dalam proses sidang di pengadilan.
"Melalui kegiatan rekontruksi ini menunjukkan keseriusan dari Polres Bukittinggi bahwa dalam proses perkaranya dilaksanakan secara baik dan benar," tegasnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap 4 Pengeroyok Anggota TNI AD di Sumedang dan Bandung
Adapun penyidik mempersangkakan terhadap tersangka anak berhadapan hukum dengan Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) ke 1e jo 351 jo 55 jo UU No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Sedangkan untuk 4 tersangka dewasa dengan Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) ke 1e jo 351 jo 55 KUHP.
(Arief Setyadi )