BANDUNG - VI dan VA, warga Jalan Lurah, Kota Cimahi dan Jalan Ciateul Kulon, Kota Cimahi, Kota Bandung, Jawa Barat, ditangkap anggota Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimumsus) Polda Jabar. Keduanya diduga melakukan penipuan secara online terhadap 92 orang dan perusahaan dengan kerugian mencapai Rp1,7 miliar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, tersangka VA dan VI ditangkap setelah Polda Jabar menerima laporan dari korban penipuan. Setelah dilakukan penyidikan, VI dan VA mengaku telah melakukan penipuan secara online selama 8 tahun atau sejak 2012.
"Modusnya, mereka memesan barang-barang secara online. Kemudian mereka mengirimkan bukti transfer palsu. Ternyata transfer palsu tersebut palsu," kata Kabid Humas Polda Jabar di Mako Ditreskrimum Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (17/11/2020).
Selama 2012 hingga 2020 ini, ujar Kombes Erdi, pelaku VI dan VA bergantian memesan barang dengan modus sama. Mereka mengubah bukti transfer menggunakan aplikasi Photoshop. Meski palsu, pemiliki usaha online percaya karena hasil olahan nyaris sempurna.
"Namun saat melakukan penipuan terakhir, memesan kaus merek Giordano, pemilik usaha curiga karena tak ada uang masuk ke rekeningnya. Kemudian pemilik usaha melapor," ujar Kombes Erdi.
Setelah dilakukan penyidikan, tutur Kabid Humas, pelaku VI dan VA telah melakukan aksi tersebut selama 8 tahun. Jumlah korban, baik perorangan maupun perusahaan mencapai 92. Total kerugian para korban mencapai Rp1,7 miliar.
"Pelaku VI dan VA ini sering memesan barang secara online dalam jumlah cukup banyak. Seperti telepon seluler, kosmetik, pakaian, dan lain-lain. Barang-barang itu dipakai sendiri, tidak untuk dijual," tutur Kabid Humas.
Selain itu, tersangka VI dan VA juga melakukan pencurian. Caranya, mereka memesan barang dengan sistem cash on delivery (COD) dan alamat telah ditentukan. Setelah barang sampai tujuan, salah satu pelaku menerima barang.