Baca Juga : Pura-pura Minta Sumbangan Maulid, 2 Pemuda Ditangkap karena Mencuri
"Untuk mengelabuhi kejaran polisi, dia ini selalu mengganti-ganti pelat nomor motornya saat beraksi menggunakan pelat palsu. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," katanya.
Baca Juga : Pencuri Bobol Kotak Amal Masjid Pakai Pistol, Aksinya Terekam CCTV
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.