Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Alasan Hakim Jatuhkan Vonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara ke Jerinx SID

Mohamad Chusna , Jurnalis-Kamis, 19 November 2020 |12:10 WIB
Ini Alasan Hakim Jatuhkan Vonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara ke Jerinx SID
Jerinx SID (Foto: iNews)
A
A
A

Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta subsider satu bulan.

Hal yang memberatkan, hakim menyebut perbuatan Jerinx membuat tidak nyaman dokter yang sedang bertugas menangani COVID-19.

Sedangkan hal yang meringankan, Jerinx banyak melakukan kegiatan sosial untuk membantu rakyat miskin yang terdampak pandemi. Terdakwa juga belum pernah dihukum, telah minta maaf kepada IDI dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement