Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Alasan Hakim Jatuhkan Vonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara ke Jerinx SID

Mohamad Chusna , Jurnalis-Kamis, 19 November 2020 |12:10 WIB
Ini Alasan Hakim Jatuhkan Vonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara ke Jerinx SID
Jerinx SID (Foto: iNews)
A
A
A

DENPASAR - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis hukuman 1,2 tahun penjara kepada Jerinx Superman Is Dead (SID) atas kasus postingan 'IDI Kacung WHO' di akun Instagram miliknya, Kamis (19/11/2020). Jerinx dinyatakan terbukti bersalah melanggar UU tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan," kata ketua majelis hakim Ida Ayu Andya Dewi.

Dalam surat putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Baca Juga: Tok! Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan dan Denda Rp10 Juta

Perbuatan itu sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 2 dan pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement